Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang mana lembaga ini dibentuk atas dasar UU No.21 Tahun 2011. Peran otoritas jasa keuangan meliputi pemantauan perbankan dan jasa keuangan non-bank.
Tujuan Pembentukan OJK
Tujuan dan peran otoritas jasa keuangan adalah supaya kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat berlangsung secara teratur dengan baik, adil, akuntabel, dan dapat mewujudkan sistem keuangan yang stabil.
Diharapkan dengan adanya pembentukan OJK dapat membantu dan memberikan dukungan secara menyeluruh kepada sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia. Dan dapat meningkatkan daya saing Negara Indonesia dalam bidang perekonomian dengan Negara dunia lainnya.
Visi dan Misi OJK
Visi OJK adalah sebagai lembaga pengawas jasa keuangan yang terpercaya, serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. dan dapat mewujudkan perekonomian nasional berdaya saing global, supaya dapat memajukan tingkat kesejahteraan umum di Indonesia.
Agar visi OJK dapat terwujud, perlu adanya misi OJK yaitu:
- Menyelenggarakan kegiatan di sektor keuangan dengan teratur, transparan, adil, dan juga akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan agar tetap stabil
- Melindungi dan mengutamakan kepentingan konsumen serta masyarakat pada lingkup sektor jasa keuangan.
Yang mana hal tersebut menjadikan sebagai acuan OJK untuk dapat terus mengawasi sektor jasa keuangan yang ada sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2011.
Salah satu tugas dari otoritas jasa keuangan adalah mengatur serta mengawasi dengan menyeluruh pada sektor jasa keuangan , yang mana meliputi kegiatan perbankan, kegiatan pasar modal, kegiatan pada asuransi, kegiatan pensiunan, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya yang bukan bank.
Sudah jelas bahwa peran otoritas jasa keuangan yang utama adalah sebagai badan atau lembaga pengawasan dan lembaga pengatur sektor keuangan secara menyeluruh, guna tercapainya visi dan misi OJK. Agar menjadikan Negara dengan daya saing perekonomian yang setara dengan global.
Demikian sedikit penjelasan mengenai tujuan serta visi dan misi dari OJK yang ada di Indonesia berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.